Puan Maharani: Tindak Tegas Pelaku Mafia dan Penimbun Obat Terapi COVID-19

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 01 Agustus 2021
0 dilihat
Puan Maharani: Tindak Tegas Pelaku Mafia dan Penimbun Obat Terapi COVID-19
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Repro mediaindonesia.com

" Pemerintah dan aparat kepolisian diminta tindak tegas pelaku mafia obat yang menimbun obat-obatan terapi COVID-19. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah dan aparat kepolisian diminta tindak tegas pelaku mafia obat yang menimbun obat-obatan terapi COVID-19.

“Di mana empati ketika orang sakit masih harus membayar harga mahal dan obat ditimbun demi keuntungan ekonomi? Tindak tegas semua mafia obat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id, Minggu (1/8/2021).

Ia meminta pemerintah memastikan ketersediaan obat dan harga yang wajar.

Politisi PDIP ini mengapresiasi sejumlah upaya yang mengungkap aksi penimbunan obat COVID-19 berikut tindakan tegas dari aparat.

Puan meminta temuan-temuan itu ditindaklanjuti dengan mengurai jaringan di baliknya.

Menurut Puan, kesehatan adalah salah satu mandat paling mendasar yang harus dijamin oleh negara. Karena itu, negara harus benar-benar hadir dan memberi perlindungan, termasuk dengan menyediakan akses dan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk jaminan ketersediaan obat yang ampuh dan terjangkau.

“Perbanyak pula riset di dalam negeri untuk penyediaan obat, termasuk obat terapi untuk COVID-19. Dorong industri nasional untuk menggeluti bidang ini juga. Pangkas jalur-jalur birokrasi dan distribusi yang bisa menjadi celah bagi mafia bermain di situ,” tegasnya.

Pemerintah, kata Puan, sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi COVID-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Baca juga: Penumpang Pelni Wajib Sertakan Dokumen Perjalanan, Berikut Daftarnya

Baca juga: Website Sekretariat Kabinet Diretas, Isinya Mengejutkan

Puan meminta aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi COVID-19.

“Harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi COVID-19 ini berlaku nyata. Ketersediaan harus dijamin sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan HET,” ujar Puan.

Dugaan keberadaan mafia obat terus mencuat di pemberitaan sejak pandemi menerjang pada tahun lalu. Harga obat-obat yang digunakan dalam rangkaian penanganan COVID-19 pun terpantau membumbung di pasaran, kalaupun tersedia.

“Kenaikan harga dan kelangkaan obat yang terjadi saat ini sudah tidak wajar. Bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu! Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini. Jaga kepercayaan rakyat,” imbuhnya.

Di tengah lonjakan kasus COVID-19 yang masih terjadi, sejumlah pengungkapan dugaan praktik mafia obat terus muncul di pemberitaan. Salah satu yang terbaru adalah fakta harga obat terapi COVID-19 di Papua yang mencapai Rp 25 juta.

Aparat kepolisian telah pula menggerebek gudang obat di kawasan Jakarta Barat yang menimbun obat-obatan termasuk obat terapi COVID-19.

Penggerebekan juga dilakukan kepolisian di Bogor, Jawa Barat, terhadap puluhan pelaku penimbun obat terapi COVID-19 dan tabung oksigen.

“Orang sakit masih harus berhadapan dengan permainan harga obat terapi COVID-19 dan alat kesehatan seperti ini tidak boleh ditolerir,” tegasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga