Puluhan PNS Bea Cukai Ramai-Ramai Korupsi, Gaji Selangit, Mencuri Teratur

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 27 Maret 2023
0 dilihat
Puluhan PNS Bea Cukai Ramai-Ramai Korupsi, Gaji Selangit, Mencuri Teratur
Kinerja Bea Cukai tengah menjadi sorotan publik akibat terbongkarnya kejahatan korupsi sistematis mengenai pungutan IMEI atas HP. Foto: Repro Beacukai.go.id

" Korupsi berjemaah ini diduga melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon II "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kinerja Bea Cukai tengah menjadi sorotan publik akibat terbongkarnya kejahatan korupsi sistematis mengenai pungutan IMEI atas HP. Jahatnya lagi, korupsi berjemaah ini diduga melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon II.

Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.

Awal mulanya, aksi ini diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Dia membongkar laporan korupsi bea masuk IMEI atas HP, komputer genggam dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri selama periode Januari-Desember 2022.

"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," tulis surat terbuka dari pihak yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai dilansir dari Liputan6.com.

Sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu, dikatakan terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

"Yang lebih parah lagi, pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,".

Adapun kasus tersebut juga diklaim telah diketahui kepala kantor wilayah. Namun, mereka tetap menutupi lantaran ingin menjaga nama baik institusi. Surat terbuka itu pun mengaku ulah oknum serupa tersebar secara nasional.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pejabat Sering Terlibat Suap dan Korupsi

"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkoordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," tulis surat tersebut.

Sebelumnya, temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri.

Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.

Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.

Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan bea masuk hingga USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

"Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum," tulis akun @PartaiSocmed.

Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.

"Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!" kata @PartaiSocmed.

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan keluar masuk barang dari dan ke luar negeri, PNS di Ditjen Bea Cukai menerima berbagai macam tunjangan di luar gaji pokok yang nominalnya cukup tinggi apabila dibandingkan ASN di instansi lainnya. Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumadah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda. Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Baca Juga: Bukan Cuma Rafael Alun, 4 Pegawai Pajak Ini Korupsi Gila-gilaan hingga Kekayaan Capai Rp 100 Miliar

Melansir Kompas.com, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga