JAKARTA, TELISIK.ID - Dua terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang vonis Putri Candrawathi di tempat yang sama, yang digelar Senin (13/2/2023) kemarin, seperti dilansir dari Tempo.co.
Dikutip dari Cnnindonesia.com, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Melansir Beritasatu.com, keduanya dinilai melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J
