BAUBAU, TELISIK.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau menyesalkan dilaporkannya salah seorang wartawan yang sehari-hari bertugas di Kabupaten Buton Selatan di Polres Buton terkait sangkaan pencemaran nama baik.
Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin berharap Polres Buton tidak langsung memproses laporan pengaduan yang diajukan Bupati Busel, H. La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono tertanggal 29 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
"PWI berharap dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah hukum yang lebih khusus (lex specialis) bukan KUHP maupun Perdata," paparnya.
Baca juga: Xiaomi Luncurkan Ponsel Anyar Redmi Note 9 dan Redmi Note 9 Pro