Rajiun 'Keok' Lagi di Pilkada Muna, Pasangan Bahtera segera Dilantik

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2025
0 dilihat
Rajiun 'Keok' Lagi di Pilkada Muna, Pasangan Bahtera segera Dilantik
Majelia Hakim saat membacakan putusan PHPU Bupati Muna. Foto : Ist.

" Upaya pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna) untuk mendiskualifikasi Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera) melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sia-sia "

MUNA, TELISIK.ID - Upaya pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna) untuk mendiskualifikasi Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera) melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sia-sia.

Pasalnya, gugatan tersebut ditolak oleh MK dan pasangan Bahtera tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Muna 2024.

Hal tersebut terungkap pada sidang putusan sela (dismissal) dengan perkara nomor 84/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sultra Naik, Petani Didorong Segera Menanam

“Dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak didukung bukti-bukti, sehingga permohonan pemohon (RahmaTnya Muna) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan berdasarkan rapat permusyawaratan sembilan hakim MK.

Dengan ditolaknya gugatan itu, pasangan Bahtera tinggal menunggu jadwal penetapan bupati dan wabup terpilih oleh KPU dan pelantikan.

Baca Juga: DPRD Buton Selatan Bakal Telusuri Gaji PPPK Tepat Sasaran

Hasil Pilkada Kabupaten Muna 27 November 2024, melalui penetapan oleh KPU, pasangan RahmaTnya Muna kalah selisih 6.253 suara dari pasangan Bahtera yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

Ditolaknya gugatan kali ini, juga untuk kedua kalinya Rajiun 'keok' di Pilkada Muna. Pada Pilkada 2020 lalu, Rajiun juga menggugat hasil pleno penetapan hasil rekapitulasi suara KPU atas kemenangan pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahtera, La Ode Muhram Naadu mengaku sejak awal yakin MK akan menolak gugatan Rajiun. Dia menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon sangat tidak berdasar. (B)

Penulis : Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga