Ramadio Diberhentikan dari Plt Bupati Butur

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 01 Oktober 2020
0 dilihat
Ramadio Diberhentikan dari Plt Bupati Butur
Ramadio. Foto: Repro google

" Iya. Berhenti sebagai Plt dan juga sebagai Wabub. Sebelum ditunjuk Pjs Bupati, maka Sekda Kab Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara (Butur).

Gubernur Sultra, Ali Mazi sendiri telah mengusulkan melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Buton Utara terhadap Ramadio, sebagai Wakil Bupati Butur.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menuturkan, Ramadio menjadi Plt Bupati Butur sejak bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020.

Ramadio sebagaimana disebutkan dalam Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 di Dakwa Primair, Subsidair dan lebih Subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Kapolres Blitar Dinilai Arogan, Kasat Sabhara Mengundurkan Diri dari Polri

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016  tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

Akmal Malik menerangkan, keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang  bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Iya. Berhenti sebagai Plt dan juga sebagai Wabub. Sebelum ditunjuk Pjs Bupati, maka Sekda Kab Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh," ujar Akmal Malik melalui via WhatsApp, Kamis (1/10/2020).

Sebelumnya, Ramadio belum lama ini dilakukan penyerahan SK Pelaksana tugas (Plt) di Rujab Gubernur Sultra, oleh Ali Mazi pada (25/9/2020), untuk menggantikan sementara Abu Hasan yang maju di Pilkada Butur. (B)

Reporter: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga