JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara (Butur).

Gubernur Sultra, Ali Mazi sendiri telah mengusulkan melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Buton Utara terhadap Ramadio, sebagai Wakil Bupati Butur.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menuturkan, Ramadio menjadi Plt Bupati Butur sejak bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020.

Ramadio sebagaimana disebutkan dalam Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 di Dakwa Primair, Subsidair dan lebih Subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Kapolres Blitar Dinilai Arogan, Kasat Sabhara Mengundurkan Diri dari Polri