Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari Hampir Rampung
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 24 Mei 2023
0 dilihat
Peserta kegiatan forum diskusi publik tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang melibatkan pihak OPD dan beberapa stakeholder seperti pelaku usaha, camat dan lurah di ruang Samaturu Balai Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Demi menunjang penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien, Pemkot Kendari menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah "
KENDARI, TELISIK.ID - Demi menunjang penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien, Pemkot Kendari menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, tahapan FKP bukanlah permulaan dari penyusunan Raperda. Ini sudah hampir mendekati final penyusunan Raperda yang sudah diinisiasi oleh tim penyusun dan perumus.
“Perda yang akan kita susun ini adalah menentukan hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder,” ujarnya, Senin (24/5/2023).
Baca Juga: Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar Pembekalan Tim Penilai Kinerja Penurunan Stunting
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang menunjang penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, itu harus dioptimalkan melalui upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi agar dapat meningkatkan PAD. Sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda.
“Sehingga pemerintah daerah melakukan penetapan Perda, PDRD sebagai dasar pemungutan dari pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Selain itu bertujuan untuk menganalisis jenis-jenis pajak dan retribusi daerah, apa saja yang berpotensi untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tenggara, Hidayat menyebutkan, Raperda tersebut akan berdampak pada pembangunan daerah dan masyarakat.
"Semakin banyak PAD semakin sejahtera masyarakat, dengan adanya pajak daerah pastinya sangat berimplikasi pada pembangunan di Kota Kendari," ucapnya. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS