JAKARTA, TELISIK.ID - Ratusan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri tak kunjung pulang meski masa studinya telah selesai di negeri orang.

Dikutip dari Kompas.com, banyak awardee LPDP tidak kembali ke Indonesia meskipun ada sanksi yang diketahui para awardee. Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).

"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.

Dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan. Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca Juga: Ini Tips Lolos Beasiswa LPDP 2023