Ratusan Alumni LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ini Sanksinya

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 10 Februari 2023
0 dilihat
Ratusan Alumni LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ini Sanksinya
Ratusan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri enggan pulang ke Indonesia meski masa studinya telah berakhir. Foto: Repro Indonesiamengglobal.com

" Mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ratusan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri tak kunjung pulang meski masa studinya telah selesai di negeri orang.

Dikutip dari Kompas.com, banyak awardee LPDP tidak kembali ke Indonesia meskipun ada sanksi yang diketahui para awardee. Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).

"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.

Dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan. Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca Juga: Ini Tips Lolos Beasiswa LPDP 2023

Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat. Karena itu, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri. 

Dikutip dari Suara.com-jaringan Telisik.id, bagi penerima beasiswa LPDP luar negeri yang tidak lekas pulang ke Indonesia setelah menuntaskan pendidikannya, maka akan dikenakan sanksi yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Intip Persyaratan Beasiswa LPDP 2023

1. Alumni beasiswa LPDP yang telah selesai menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia dalam jangka waktu minimal 90 hari, maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan.

2. Bagi penerima beasiswa LPDP yang melanggar perjanjian setelah menyetujui ketentuan untuk kembali serta mengabdi di Tanah Air selama 2 kali masa studi dan ditambah 1 tahun,  maka penerima beasiswa LPDP akan mendapatkan surat peringatan hingga dana ganti atas dana beasiswa yang digunakan.

3. Bagi penerima beasiswa LPDP yang masih menempuh pendidikan di luar negeri namun melalukan pelanggaran, maka akan mendapat sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Selain itu, namanya akan diblokir dalam daftar penerima program LPDP pada masa mendatang. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga