Ratusan Anggota BPD Konawe Kepulauan Dilantik Bupati

Lukman Nul Hakim, telisik indonesia
Senin, 20 Maret 2023
0 dilihat
Ratusan Anggota BPD Konawe Kepulauan Dilantik Bupati
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan anggota BPD Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (20/3/2023). Foto: Lukman Nul Hakim/Telisik

" Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Konawe Kepulauan untuk priode 2023-2029 dilantik bersamaan oleh bupati "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Konawe Kepulauan untuk priode 2023-2029 dilantik bersamaan oleh bupati, Senin (20/3/2023).

Anggota BPD yang dilantik oleh Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah merupakan anggota BPD terpilih priode 2023-2029 dari 79 desa pada 7 kecamatan dengan jumlah anggota sebanyak 395 orang.

Dalam sambutanya Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah mengatakan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelengaraan pemerintah desa.

Baca Juga: Video: Lahan Dirampas PT GKP, Masyarakat Konawe Kepulauan Melawan

Anggota BPD yang dilantik merupakan wakil rakyat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah bersama kepala OPD dalam kegiatan pelantikan anggota BPD, Senin (20/3/2023). Foto: Lukman Nul Hakim/Telisik

 

“Diharapkan anggota yang terpilih harus paham tugas dan fungsinya, jangan hanya jadi pelengkap tetapi jalankan tugas pokok masing-masing dan bersinergi dengan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan seluruh perangkat-perangkatnya,” jelas Amrullah.

Bupati dua priode itu menambahkan, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa.

Selain itu BPD juga membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan meyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus dilandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amrullah.

Lebih lanjut, Amrullah berharap BPD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Penandatanganan sumpah janji anggota BPD Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (20/3/2023). Foto: Lukman Nul Hakim/Telisik

 

“Jadi ada tugas pengawasan yang merupakan tanggungjawab kita bersama, jangan sampai terulang lagi seperti di beberapa waktu yang lalu karena secara moril dan tupoksi ini tanggungjawab kita untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe Kepulauan, Muhammad Yani mengatakan, dari 89 desa se-Konawe Kepulauan hanya 79 desa yang melakukan pemilihan BPD karena berakhir masa jabatan periode 2016-2022.

Baca Juga: Perda RTRW Dibatalkan MA, DPRD Konawe Kepulauan Bentuk Pansus dan RDP

"Ada 10 desa yang sudah melakukan pemilihan BPD tahun 2021, dua desa di Kecamatan Wawonii Tengah yaitu Desa Rawa Indah dan Desa Mekar Sari. Kemudian delapan desa di Wawonii Selatan yaitu Desa Wungkolo, Sawapatani, Bobolio, Baku-baku, Wawouso Baru, Wawouso, Puuwatu dan Desa Lawey," sebutnya.

Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Isrianti mengatakan, anggota BPD yang dikantik adalah 200 orang pada 4 kecamatan yaitu Kecamatan Wawonii Barat, Kecamatan Wawonii Tengah, Kecamatan Wawonii Selatan, dan Kecamatan Wawonii Tenggara.

“Besok akan dilantik lagi 195 yang terdiri dari 3 kecamatan yaitu, Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut, dan Wawonii Timur,” tutupnya. (A-Adv)

Penulis: Lukman Nul Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga