Ratusan CPNS Muna Barat Terima SK 100 Persen, Bupati: Jangan Cengeng dalam Bekerja

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 25 April 2022
0 dilihat
Ratusan CPNS Muna Barat Terima SK 100 Persen, Bupati: Jangan Cengeng dalam Bekerja
Bupati Muna Barat saat penyerahan SK 100 persen kepada salah satu CPNS yang telah dilantik. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Sebanyak 210 CPNS dan 6 PPPK akhirnya dilantik serta menerima SK 100 persen, diserahkan langsung oleh Bupati Muna Barat (Mubar), Achmad Lamani "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sebanyak 210 CPNS dan 6 PPPK akhirnya dilantik serta menerima SK 100 persen, diserahkan langsung oleh Bupati Muna Barat (Mubar), Achmad Lamani. Sebelumnya, pelantikan itu sempat tertunda tiga kali.

Pada kesempatan itu, Achmad Lamani menuturkan kepada para ASN yang telah dilantik untuk tidak cengeng dalam menjalankan tugas, serta harus sesuai tugas dan fungsi yang diemban sesuai roda pemerintahan.

"Jadi ASN tidak boleh cengeng," tuturnya, Senin (25/4/2022).

Ia juga berharap agar kemalasan di Mubar jangan diperpanjang, para ASN harus taat untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sebaiknya, agar nantinya identitas sebagai ASN terjalin dengan baik.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Sekda Konawe Minta Sinergi TIm Gabungan Ditingkatkan

Kemudian ASN yang telah dilantik agar bekerja secara profesional, harus menjadi pelayan masyarakat yang baik, serta memahami fungsi dan tanggung jawab sebagai ASN itu sendiri.

"Bekerja anti KKN, harus sesuai tugas, karena kalau bekerja di luar tugas akan merugikan diri sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Satu Napi di Rutan Kelas II B Raha Meninggal

Sementara salah satu CPNS yang baru dilantik, Vielna Sirenden mengungkapkan, rasa bangga dan senang karena akhirnya bisa menerima SK 100 persen, mengingat ia jauh dari Tanah Toraja Sulawesi Selatan.

"Puji tuhan, saya senang dan bangga, mengingat proses yang dilewati itu tidak mudah, dari 80 persen menuju ke 100 persen, apalagi penyerahan SK sempat ditunda selama 3 kali," ucapnya. (B)

Reporter: Putri Wulandari

Editor: Kardin

Baca Juga