KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di lapangan apel Mapolda, Selasa (5/7/2022).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 4.243,4 gram atau 4,2 kilogram yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik Balai POM Kendari.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari periode Januari sampai Juli 2022 dengan jumlah tersangka 7 orang pelaku sesuai surat penetapan barang bukti:

1. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor: B-1144/P.3.10/ENZ.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022 tentang ketetapan status barang bukti,  dengan tersangka Saifanur bin Muh Saleh.

2. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor: B-1145/P.3.10/ENZ.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022 tentang ketetapan status, dengan tersangka Hasmuni Mukhtar bin Mukhtar.