Razia Balap Liar, Polisi di Buton Tengah Amankan 17 Sepeda Motor
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 02 April 2024
0 dilihat
Sepeda motor yang diduga terlibat balap liar, diamankan Polres Buton Tengah. Foto: Ist.
" Sebanyak 17 sepeda motor diamankan saat razia di lokasi yang disinyalir sebagai tempat yang sering digunakan balap liar di Simpang Tiga Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah "
BAUBAU, TELISIK.ID - Sebanyak 17 sepeda motor diamankan saat razia di lokasi yang disinyalir sebagai tempat yang sering digunakan balap liar di Simpang Tiga Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Razia ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Buton Tengah, AKP Samsuddin, bersama tim dari Polsek Lakudo.
Kasat Lantas Polres Buton Tengah, AKP Samsuddin menuturkan bahwa Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya kegiatan balap liar di wilayah tersebut. Dan ini menjadi salah satu upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 17 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan di TKP balap liar," tuturnya, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Meresahkan, Polres Muna Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong
AKP Samsuddin juga menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penegakan hukum yang terus dilakukan oleh Polres Buton Tengah. Langkah-langkah ini diambil guna memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dari potensi kerawanan yang diakibatkan oleh kegiatan balap liar.
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menambahkan bahwa sepeda motor tersebut kini telah diamankan di Mako Satuan Lalu Lintas Polres Buton Tengah untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polisi Gencar Patroli Cegah Balapan Liar dan Pencurian
"Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada pelanggar, khususnya remaja, agar mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama," ungkapnya, Selasa (2/4/2024).
Penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan balap liar. Pihak kepolisian berharap bahwa tindakan ini dapat mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS