Razia Kost-kostan di Kendari, Dua Orang Positif Narkoba
Siti Nabila, telisik indonesia
Minggu, 04 Agustus 2024
0 dilihat
Suasana tes urine dalam razia narkoba di rumah kost Kota Kendari. Foto: Ist.
" Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari melaksanakan kegiatan operasi razia rumah kost-kostan di wilayah kerja "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari melaksanakan kegiatan operasi razia rumah kost-kostan di wilayah kerja, Minggu (4/8/2024).
Operasi razia rumah kos-kosan yang dilaksanakan ini menyasar empat rumah kost di Kota Kendari, diantaranya rumah kost Mahkota, Kost Ary, Mess Gatsby dan Kost Pelangi.
Dalam razia tersebut dilakukan test urine kepada 63 orang, diantaranya 38 orang perempuan dan 25 orang laki-laki, dengan hasil dua orang dinyatakan positif sabu.
Baca Juga: KPU Sultra Matangkan Persiapan Pilkada
Diketahui, pengguna narkoba berinisial E alias DW, jenis kelamin perempuan, bekerja di tempat hiburan malam dan seorang pria berinisial DS berprofesi sebagai karyawan tambang.
Berdasarkan penemuan itu, BNN Kota Kendari melakukan penelusuran apakah yang bersangkutan termasuk jaringan narkoba atau hanya pemakai saja.
"Jika pemakai kita kedepankan rehabilitasi namun jika termasuk jaringan kita lakukan tindakan jalur hukum," tegasnya.
Operasi razia rumah kost-kostan tersebut merupakan representasi dari Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Lukman Abunawas Ziarah ke Makam Sangia Tanah Mekongga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Kota Kendari, Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari. Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian untuk Surat Perintah Nomor Sprin/253/VIII/KA/PB.01/2024/BNNK tanggal 4 Agustus 2024, tentang melaksanakan kegiatan Operasi Razia Rumah Kos-Kosan di wilayah Hukum BNN Kota Kendari.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan adanya dukungan dari Satpol PP Kota Kendari dan masyarakat sekitar untuk selanjutnya bersama melakukan pengawasan lingkungan. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS