Rekam Jejak Kasus Artis Kendari yang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 12 Desember 2019
0 dilihat
Rekam Jejak Kasus Artis Kendari yang Dihukum Penjara Seumur Hidup
Zul Zivilia dijerat hukuman seumur hidup, atas kasus peredaran narkoba. Foto : Istimewa

" Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim. "

KENDARI, TELISIK.ID - Artis Asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang merupakan vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli atau yang dikenal Zul, dituntut penjara seumur hidup terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Tewas Saat Demonstrasi, Ibu Yusuf Kardawi Mengadu Ke DPR RI

"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar.

Usai sidang, Zul Zivilia menyampaikan tanggapannya atas tuntutan JPU. Meski berat, vokalis band ini mencoba menerima tuntutan tersebut.

"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," kata Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pelantun lagu "Aishiteru" ini juga mengaku tidak kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan. "Tidak. Saya enggak pernah kecewa, emang sudah takdir. Ya ini sudah diatur," kata Zul Zivilia.

Kasus tersebut berawal saat Zul bersama tiga rekannya ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.

Usai penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait kasus yang menjerat Zul ‘Zivilia’ pada Jumat (8/3/2019).

Saat penangkapan, ia bersama dengan orang lain. Ada MH alias Rian, HR alias Andu, dan perempuan berisinial D. Zul terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sesuai dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa 9,45 kg sabu dan 24 ribu pil ekstasi.

Penangkapan tersebut membuka pintu atas kasus transaksi narkoba yang besar di Indonesia. Pasalnya, Zul tergabung dalam jaringan narkoba yang cukup besar. Dikutip dari Antara, Bandar di jaringan Zul tersebut memiliki empat jaringan kelompok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kepolisian akan fokus mengejar bandar narkoba milik Zul yang disebut dengan Casanova.

“Untuk tersangka pada kasus ini masih tetap berjumlah sembilan dan masih mencari siapa bos besar yang ada di puncaknya. Tapi untuk kotanya, sudah mengerucut di mana orang yang disebut Casanova itu,” ucapnya di Jakarta.

Jaringan narkoba yang menaungi Zul diselidiki oleh tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya. Polisi berprinsip untuk tetap menangkap bos besar dalam jaringan tersebut dengan tujuan bisa mengetahui setiap detil jaringan di bawahnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, menjelaskan, jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling mengenal. Bandar akan memerintahkan pengedar untuk mengambil barang haram tersebut di suatu tempat. Hal selanjutnya dikerjakan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.

“Zul adalah bagian dari jaringan ini. Dia menerima ekstasi dan sabu-sabu itu untuk kemudian dibungkus menjadi paket-paket berukuran kecil dan kemudian diantarkan ke pengedar kecil,” ujar Gatot.

Zul melakukan perannya sebagai pengedar besar terkait penemuan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang tidak sedikit.

Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jaringan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 di wilayah Jakarta, Palembang, dan Surabaya. Penyebaran mereka kembangkan lagi hingga Lampung.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga