JAKARTA, TELISIK.ID - Rekrutmen pendamping desa 2025 akan segera dibuka, dan bagi Anda yang ingin bergabung sebagai pendamping desa, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, tugas, serta honorarium yang bisa didapatkan.
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Program ini bertujuan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dengan adanya tenaga pendamping yang terampil dan kompeten.
Pendamping desa bertugas untuk mendampingi masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bekerja di tingkat kecamatan dengan jenjang pelaksana terampil.
