KENDARI, TELISIK.ID – Rencana penghapusan tenaga honorer di instansi dan lembaga pemerintahan kabarnya akan mulai berlaku pada 23 November 2023 mendatang, seperti yang tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kebijakan pengosongan pegawai non-ASN dan non-PPPK menuai reaksi dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Meski demi memotong beban anggaran, kebijakan tersebut dianggap merugikan para honorer dan menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, H. Bustam mengaku tidak setuju dengan kebijakan penghapusan honorer, namun ia sepakat apabila pemerintah menghentikan penerimaan tenaga honorer.
Katanya, meskipun kebijakan penghapusan honorer mantap dilakukan, hal tersebut harusnya punya kebijakan yang bisa diterima bersama dan dibuat dalam perundang-undangan.
Ia menambahkan, agaknya sulit jika ingin menghapus semua tenaga honorer yang ada, karena banyak dari mereka merupakan tenaga profesional yang kompeten dan sangat dibutuhkan.
