Resmi Diumumkan, Berikut Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS 2021

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 30 Juli 2021
0 dilihat
Resmi Diumumkan, Berikut Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS 2021
Peserta SKD CPNS. Foto: Repro Bisnis.com

" Passing grade atau nilai ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 telah diumumkan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Passing grade atau nilai ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah diumumkan.

Nilai itu menjadi acuan bagi para peserta apakah akan lolos tes SKD CPNS 2021 atau tidak.

Passing grade atau nilai ambang batas SKD itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

"Aturan itu sudah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021," kata Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD melalui YouTube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).

Ari menegaskan, ambang batas yang diumumkan kali ini hanya untuk CPNS saja.

"Untuk yang PPPK Guru dan Non Guru belum bisa kami sampaikan, kita sedang simulasikan dan sebagainya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita sampaikan," jelasnya.

Sementara itu, Analis Perencanaan Kementerian PANRB Aldita Adnan Wrisaba menjelaskan, tes SKD terdiri dari 3 tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKD) 45 soal.

Baca juga: Tindak Kekerasan Oknum TNI Kembali Terjadi di Papua, DPR Minta TNI Berbenah

Baca juga: SWI Apresiasi Polri Tangkap Rentenir Pinjaman Online Ilegal

Pada soal TWK bobot nilainya, Aldita menjelaskan, kalau benar 5, kalau salah atau tidak menjawab 0 dengan nilai tertinggi 150. Kemudian TIU, kalau menjawab benar mendapat nilai 5, dan salah atau tidak menjawab 0 maka nilai tertingginya 175.

Sedangkan TKP nilainya terdiri atas lima tingkatan, paling sesuai nilainya 5, kemudian ada nilai 4, 3, 2, 1 kalau tidak menjawab 0, maka dengan total nilai tertinggi 225.

"Untuk waktu menjawab SKD-nya 100 menit. Hanya saja khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang khusus disabilitas maka waktu pelaksana SKD-nya 130 menit," jelas Aldita.

Berikut passing grade SKD CPNS 2021:

Passing grade SKD untuk CPNS kategori umum:

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

Passing grade SKD kebutuhan khusus/disabilitas:

TIU: 60

Total nilai SKD 286

Passing grade SKD khusus cumlaude disabilitas:

TIU: 85

Total nilai SKD 311

Passing grade SKD khusus DIASPORA

TIU: 85

Total nilai SKD 311

Passing grade SKD khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD 286

Passing grade SKD kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD 311

Passing grade SKD kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung API

TIU: 70

Total nilai SKD 286. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga