Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Sudah Bisa Diunggah

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Sudah Bisa Diunggah
UU Cipta Kerja saat ini sudah bisa diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). Foto: Repro pikiranrakyat.com

" Sudah jadi UU. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Meski terus mendapat penolakan, kini Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja tersebut mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran Telisik.id, salinan UU Cipta Kerja saat ini sudah bisa diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Begitu masuk dalam situs, pengunjung tinggal mengklik pilihan 'TERBARU'. Setelah itu akan muncul tabel berisi beberapa UU terbaru, salah satunya UU Cipta Kerja yang berada di nomor urut 1.

 

Screenshot salinan UU Cipta Kerja di situs JDIH Setneg. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

 

Untuk mendownload dokumen UU tersebut, pengunjung tinggal mengklik tanda + (plus) pada tabel UU Cipta Kerja. Kemudian, pilih 'tentang CIPTA KERJA, dan muncul pilihan salinan UU Nomor 11 tahun 2020 untuk mendownloadnya.

Dilansir detikcom, UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Baca juga: UU Omnibus Law Dinilai Mampu Bawa Indonesia Berdaya Saing

Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dikutip dari detikcom, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga