KENDARI, TELISIK. ID - Pria paruh baya kembali di bekuk Resnarkoba Polres Kendari. Tersangka yang bernama Robi Tengku dibekuk di rumahnya di Jalan Lumba-lumba Lorong Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Robi Tengku. Saat di periksa ditemukan sabu di dalam rumah pelaku sebanyak 20 sachet plastik yang berisi kristal bening, yang diduga narkotika. Dengan berat 52,94 gram.
Kapolres Kota Kendari, AKBP Didik F. Rianto mengatakan, bahwa Robi ini adalah pengedar, saat dibekuk ditemukan 18 bungkus diduga sabu di dalam dompet dan dua bungkus lainnya di dalam jam tangan pelaku.
" Saat ini sudah dititip di rutan, sebelumnya mereka sudah melakukan aksinya selama tiga bulan. Sementara itu hukuman paling singkat enam tahun penjara," ucapnya, Jumat (1/11/2019).