KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.
Dalam putusan PTUN Kendari, Nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Menolak permohonan pelaksanaan objek sengketa quo yang diajukan oleh para pengugat dan menyatakan ekspesi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya.
Hal itu sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa.
Baca Juga: Ada Dugaan Mahar Perekrutan Anggota PPS di Konawe Kepulauan
Koordinator Humas PT GKP, Marlion meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi atau pernyataan yang justru membuat kondisi di Wawonii, tidak kondusif. Karena menurut dia, selama ini situasinya sangat kondusif dan aman.
