Rincian Lengkap Gaji PPPK BGN 2025, Mulai Golongan VII hingga XVI jadi Sorotan Pelamar Baru

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 11 Desember 2025
0 dilihat
Rincian Lengkap Gaji PPPK BGN 2025, Mulai Golongan VII hingga XVI jadi Sorotan Pelamar Baru
Rincian gaji PPPK BGN 2025 menjadi perhatian pelamar karena besarannya ditetapkan berdasarkan golongan resmi. Foto: Repro Bantenraya.

" Pendaftaran dibuka selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Desember 2025, melalui laman resmi BGN "

KENDARI, TELISIK.ID - Rincian lengkap gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025 menarik perhatian pelamar karena besaran penghasilannya diatur jelas berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pembukaan rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 membuat banyak pelamar mulai menelusuri besaran gaji yang akan diterima apabila dinyatakan lulus seleksi.

Informasi mengenai gaji PPPK penting untuk diketahui sejak awal, mengingat penempatannya berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga dalam program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas pemerintah. Pendaftaran dibuka selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Desember 2025, melalui laman resmi BGN.

Dalam regulasi yang berlaku, gaji PPPK BGN ditetapkan mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Melansir CNN Indonesia, Kamis (11/12/2025), gaji dibedakan berdasarkan golongan, yang kemudian disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar.

Untuk rekrutmen 2025, formasi diperuntukkan bagi lulusan D-III serta S-1/D-IV, masing-masing ditempatkan pada golongan berbeda sesuai ketentuan.

Lulusan D-III masuk jabatan golongan VII, sementara lulusan S-1 atau D-IV masuk jabatan golongan IX. Setiap golongan memiliki besaran gaji yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga pelamar dapat menilai estimasi pendapatan sebelum mengikuti seleksi lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Pendaftaran PPPK BGN 2025, Ini Tahap Berikutnya

Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK BGN sesuai golongan:

1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Baca Juga: Akun SSCASN BKN jadi Syarat PPPK Tahap II 2025 BGN, Berikut Akses Daftar hingga Jadwal Uji Kompetensi

17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK BGN juga memperoleh berbagai tunjangan lain yang besarannya mengikuti standar yang berlaku bagi pegawai pemerintah.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional maupun struktural, serta tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rincian ini menjadi pertimbangan penting bagi pelamar yang ingin mengetahui keseluruhan hak dan kewajiban sebelum memasuki proses seleksi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga