KENDARI, TELISIK.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari kini sudah memiliki alat laboratorium Swab tes untuk mendeteksi diagnosa status pasien COVID-19.
Hanya saja, penggunaan alat tersebut harus melalui izin dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) atas rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Informasi keberadaan alat tersebut diketahui oleh Komisi III DPRD Kota Kendari saat menggelar rapat bersama Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menerangkan jika alat tersebut sudah mendapatkan izin dari kementerian dan bisa digunakan, maka pihak rumah sakit tidak perlu lagi melakukan tes swab tenggorok pasien ke Balitbangkes Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kalau sudah diregistrasi, kan kita tidak perlu ke Makassar lagi menunggu hasil tesnya. Jangan menunggu lama, orang sudah mati baru diketahui kalau dia positif atau tidak. Proses penyebaranya sudah terjadi, tapi tidak ada langkah yang prepentif," beber Rajab melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).
