Rajiun Mundur Sejak Mendaftar, Rusman Cuti 71 Hari

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 06 Agustus 2020
0 dilihat
Rajiun Mundur Sejak Mendaftar, Rusman Cuti 71 Hari
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik

" Itu berlaku bagi kepala daerah di daerah lain, ASN, pejabat BUMN, BUMD dan TNI/Polri. "

MUNA, TELISIK.ID - Saat ini, sudah ada dua Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Muna yang telah mengantongi tiket dari Partai Politik (Parpol) untuk digunakan mendaftar di KPU.

Adalah LM Rusman Emba (RE) bersama pasangannya Bachrun Labuta dan penantangnya, LM Rajiun Tumada (RT) berpasangan dengan La Pili. RE merupakan petahana. Sementara, RT adalah Bupati aktif di Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Ada perbedaan perlakuan pada masing-masing Bacakada saat akan mendaftar pada 4-6 September mendatang. Bagi kepala daerah dari daerah lain, maka diharuskan menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di atas kertas bermeterai dan membuat pernyataan bahwa surat pengunduran dirinya sementara diproses saat pendaftaran. Setelah itu, yang berkepentingan, wajib menyerahkan surat resmi pengunduran diri dari pihak berwenang ke KPU sebelum penetapan calon pada 26 September.

Baca juga: Maju Pilkada Muna, La Pili Keluar dari PKS

"Itu berlaku bagi kepala daerah di daerah lain, ASN, pejabat BUMN, BUMD dan TNI/Polri," kata Kubais, Ketua KPU Muna.

Beda halnya dengan petahana yang hanya cukup mengajukan cuti di luar tanggungan negara, terhitung sejak kampanye dimulai.  

"Petahana cukup cuti selama 71 hari. Terhitung sejak 29 September hingga 5 Desember," sebutnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga