Sabet Penghargaan Kota Layak Anak, Wali Kota Kendari Terima Piala dari Kementerian

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
Sabet Penghargaan Kota Layak Anak, Wali Kota Kendari Terima Piala dari Kementerian
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menunjukkan piala penghargaan Kota Layak Anak dari Kementrian. Foto: Ist.

" Menurut wali kota, penghargaan ini merupakan kerja tim dan dukungan dari berbagai pihak. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari meraih penghargaan Kota Layak Anak kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada Juli 2021.

Atas capaian itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir didampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari, menerimanya piala penghargaan Kota Layak Anak di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir mengucap syukur atas penghargaan yang telah dicapai Kota Kendari.

Menurut wali kota, penghargaan ini merupakan kerja tim dan dukungan dari berbagai pihak.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa wujudkan Kota Kendari sebagai kota layak anak dengan kriteria nindya, tentu ke depan kita jangan puas apa yang dicapai hari ini, karena yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita khususnya di kota Kendari bisa merasakan bahwa kota ini layak buat mereka,” harapnya.

Baca juga: Sentil Tambang Nambo, Wali Kota Tegaskan Tidak Ada Wilayah Penambangan di Kendari

Baca juga: Pedagang Mualaf Jadi Sasaran Bantuan UMKM

Wali kota mengakui masih ada kekurangan yang masih harus dibenahi untuk menciptakan kota Kendari sebagai kota layak anak.

Untuk diketahui, penilaian Kota Layak Anak diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak. 5 klaster itu meliputi:

1. Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak

2. Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

3. Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan

4. Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya

5. Perlindungan khusus anak. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga