Sah, Andika Prakasa Jadi Panglima TNI, Ini Gaji dan Tunjangannya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 08 November 2021
0 dilihat
Sah, Andika Prakasa Jadi Panglima TNI, Ini Gaji dan Tunjangannya
Jenderal Andika Perkasa dan Presiden Jokowi. Foto: Repro Detik.com

" Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lantas, berapa pendapatan yang diperoleh Andika jika menjabat sebagai Panglima TNI?

Dilansir dari Cnbcindonesia, besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp 5.283.200 - Rp 5.930.800.

Baca Juga: Konferensi Polwan se-Dunia di Labuan Bajo Resmi Dibuka Kapolri

Baca Juga: Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman Dilalui Kendaraan, Benarkah?

Selain mendapatkan gaji, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan yakni 150?ri tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Dilansir dari Cnnindonesia, dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp 43.627.500 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga