Sah, Harmin Ramba dan Rasman Manafi Dilantik jadi Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 25 September 2023
0 dilihat
Sah, Harmin Ramba dan Rasman Manafi Dilantik jadi Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau
Proses pelantikan Harmin Ramba dan Rasman Manafi jadi Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" Harmin Ramba dan Rasman Manafi sah dilantik jadi Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau, Senin (25/9/2023), di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jalan Taman Suropati, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Harmin Ramba dan Rasman Manafi sah dilantik jadi Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau, Senin (25/9/2023), di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jalan Taman Suropati, Kota Kendari.

Acara pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi tentang pengangkatan keduanya menjadi Pj bupati/wali kota.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto terlihat duduk sejajar dengan Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio berhadapan dengan tempat duduk Pj yang bakal dilantik.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Peringati Hari Perhubungan Nasional 2023

Saat persiapan pelantikan, Andap berdiri dan membaca sumpah sembari rohaniwan mengangkat Alquran di atas kepala calon Pj bupati/wali kota Harman Ramba dan Rasman Manafi.

Sumpah diikuti kata per kata oleh keduanya. Selanjutnya pelantikan dikukuhkan dengan penandatanganan SK keduanya di hadapan Andap.

Di akhir, Andap memberi sambutan dan mengucap selamat atas pelantikan Harmin Ramba dan Hasan Manafi.

Ia menggaris bawahi tugas-tugas utama penjabat kepala daerah yang sesuai dengan Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Harta Kekayaan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba

Tugas tersebut antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan keduanya untuk senantiasa meresapi dan memahami tugas-tugas tersebut agar dijalankan dan menjadi kepala daerah yang amanah. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga