MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menetapkan LM Rajiun Tumada-La Pali (RAPI) sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati dengan nomor urut 2, Kamis (1/10/2020).

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, penetapan Paslon RAPI sesuai dengan keputusan no 261 HPL.02.3 -KPT/7403/KPU-Kab/x/2020 dan keputusan no 528/PL.02.3-PU/7403/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut.

"KPU sudah menetapkan Paslon RAPI dengan nomor urut 2," kata Kubais.

Dengan demikian, Pilkada 9 Desember nanti akan head to head antara Paslon nomor urut 1 LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) yang ditetapkan pada 24 September lalu dengan Paslon RAPI.

Secara teknis, Kordiv Teknis dan Parmas KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, pasca penetapan Paslon RAPI, maka kewajibannya adalah menyerahkan Rekening Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan akun Media Sosial (Medsos).