Sasar Kota Semarang, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 15 Maret 2021
0 dilihat
Sasar Kota Semarang, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, saat memberi keterangan penangkapan pengedar sabu di semarang. Foto: Yudhie/Telisik

" Sedangkan untuk penangkapan tersangka kedua, tersangka Sandra Setiawan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YK yang berada di salah satu lapas di Jatim. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu di dua tempat, yakni gerbang Tol Unggaran Semarang dan di exit Tol Kalikangkung Semarang, pada Sabtu (13/3/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka bernama Yunari (44) warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Sandra Setiawan (47) warga Malang.

“Untuk penangkapan tersebut, tersangka Yunari mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SL yang dikenalnya sejak Oktober 2020. Mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel dan belum pernah bertemu,” jelas Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/3/2021).

Eko mengatakan, selama ini kepada penyidik tersangka mengakui telah 3 kali mendapatkan perintah dari SL untuk mengambil dan mengantarkan barang.

"Setiap kali berhasil mengantar barang, tersangka Yunari mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka Yunari kata Eko, diamankan barang bukti antara lain, satu paket sabu seberat lebih kurang 5,314 gram, 1 unit mobil Kijang Inova, 1 buah tas kain warna hitam, 1 buah ponsel dan 1 buah ATM BCA.

Baca Juga: Madrasah di Bombana Belum Dapat Izin Belajar Tatap Muka

Sedangkan untuk penangkapan tersangka kedua, tersangka Sandra Setiawan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YK yang berada di salah satu lapas di Jatim.

Dari penangkapan Sandra Setiawan, diamankan barang bukti antara lain kurang 3 kg, 1 unit mobil Kijang Inova, 1 buah tas kain warna hitam, 1 buah ponsel dan 1 buah ATM BCA.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan sanksi  maksimal penjara seumur hidup. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga