Sasaran Hiburan Malam, Dua Pengedar Ekstasi di Jatim Ditangkap

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 28 Maret 2022
0 dilihat
Sasaran Hiburan Malam, Dua Pengedar Ekstasi di Jatim Ditangkap
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Dua pengedar ekstasi dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) diamankan Ditreskoba Polda Jatim "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pengedar ekstasi dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) diamankan Ditreskoba Polda Jatim. Pelaku berinisial IS dan Am.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi kalau ada pengedar ekstasi berinisial IS yang daerah operasinya di tempat hiburan malam sedang akan melakukan transaksi.

“Anggota langsung membuntutinya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kenjeran. Begitu didapat, langsung tersangka dilakukan upaya paksa termasuk melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka,” jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (28/3/2022).

Mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) ini mengatakan, dari penangkapan tersangka IS ini diamankan barang bukti ekstasi 18 butir dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,03 gram.

Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Kepala Lingkungan di Sumut Ditangkap

Baca Juga: 4 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ada Ibu dan Anak

“Selain memeriksa IS, juga diamankan tersangka lainnya berinisial AM yang saat itu merupakan rekan IS yang juga sama-sama pengedar,” jelas mantan kapolsek Wonokromo Surabaya ini.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain pil ekstasi 18 butir, ponsel dan mobil yang digunakan tersangka. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga