Satgas Narkotika Polda Sultra Ringkus Pengedar Jaringan Antar Provinsi

Nuhruddin, telisik indonesia
Minggu, 31 Oktober 2021
0 dilihat
Satgas Narkotika Polda Sultra Ringkus Pengedar Jaringan Antar Provinsi
Barang bukti yang berhasil diamankan Satgas Narkotika Polda Sultra. Foto: Ist.

" Muslimin membawa 1 (satu) sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram. "

KENDARI, TELISIK.ID - Satgas Narkotika Ops - Sikat Anoa 2021 berhasil menangkap pengedar narkotika, dengan barang bukti seberat 81,56 gram.

Tersangka Muslimin berhasil ditangkap Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 18.42 Wita di depan Kantor Basarnas Jalan Kapten Pierre Tendean Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Muslimin membawa 1 (satu) sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.

 

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu usai penangkapan. Foto. Ist.

 

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan menemukan 4 (empat) sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 79, 52 gram di Kos Mira Jalan Pandjaitan Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan bahwa awalnya Tim Lidik Ops. Sikat Anoa 2021 yang dipimpin Kasatgas Narkotika melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Tim Lidik menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Maka pada Sabtu (30/10/2021) sekira 18.42 Wita, Tim Lidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target lelaki bernama Muslimin. Tim Lidik berhasil mengamankan target yang berada di pinggir jalan depan Kantor Basarnas di Jalan Kapten Pierre Tendean Baruga dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.

Baca juga: Asyik Layani Pembeli, Polisi Garuk Penjudi Togel di Manggarai NTT

Baca juga: Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Setwan Mubar Tunggu Hasil Audit BPKP

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya Tim Lidik melakukan pengembangan di Kos Mira Jalan Pandjaitan, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan pemilik kos dan penghuni kos.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet yang disimpan di dalam jaket merek Nike warna merah hitam yang tergantung di belakang pintu kos.

Dalam kasus ini, Tim Lidik juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.550.000.

Tersangka Muslimin merupakan bagian dari jaringan antar provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi melalui handphone kemudian dibawa dan diedarkan di Kota Kendari.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi adm. sidik, riksa urine dan darah, riksa barang bukti di Labfor dan gelar perkara.

Atas kejahatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga