Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 24 April 2024
0 dilihat
Tim Satres Narkoba saat menangkap tiga pengedar sabu. Foto: Ist.
" Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna dalam sehari berhasil mengungkap tiga kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (23/4/2024) "
MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna dalam sehari berhasil mengungkap tiga kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (23/4/2024).
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Asrun bersama KBO, Aiptu Mudabir Daming di tiga lokasi berbeda dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni FD, RI dan RM.
Kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun, penangkapan tiga terduga tersangka pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat. Dimana, ketiganya diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap para tersangka dengan barang bukti sabu beserta alat hisap, timbangan, pipet dan ratusan saset kosong," kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna, Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, KBO Narkoba, Aiptu Mudabir Daming menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka FD di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, sekira pukul 02.30 Wita.
Baca Juga: Berhasil Diringkus, 6 Pengedar Sabu Ngaku Jaringan Lapas Kendari
Saat digrebek, tersangka FD tidak berkutik. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh pipet bergaris kuning dalam tempat kaca mata diduga berisikan sabu. Lalu, ditemukan lagi, tiga sachet kecil sabu, satu potongan pipet berisi sabu dalam tempat pewarna rambut, lima sendok takar dalam tas, satu buah pireks, empat buah saringan yang terbuat dari pipet plastik, lima sachet kosong bekas pakai, satu buah korek gas, satu buah timbangan digital, 190 sachet kosong ukuran kecil, tiga sachet kosong ukiran sedang dan 238 potongan pipet merah bergaris putih dan 548 potongan pipet bening bergaris kuning dan putih, dua buah HP dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
"Saat kami interogasi, tersangka FD mengaku masih memiliki 12 sachet sabu yang ditempel di Lorong Cendana, Jalan Made Sabara. Namun, di lokasi kami hanya menemukan dua potong pipet yang berisikan sabu," kata Mudabir.
Di hari yang sama (Selasa), pengejaran terhadap pengedar sabu kembali dilakukan pukul 12.00 Wita di Pasar Sentral Laino dengan sasar penjual ikan berinisial RI. Saat akan membuka lapak dagangannya, RI lalu diringkus. Di saku celana RI ditemukan satu buah HP, satu buah kertas di dalamnya terdapat empat potong pipet bening bergaris biru di dalamnya berisi sabu dan tiga potongan pipet bening bergaris kuning berisi sabu.
Kemudian, di rumah RI di Jalan Gatot Subroto saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet ukuran besar di dalamnya terdapat 11 potongan pipet bening bergaris kuning berisi sabu, satu sachet ukuran sedang di dalamnya terdapat 10 potongan pipet bening bergaris kuning berisi sabu, satu sachet ukuran besar di dalamnya terdapat enam potongan pipet bening bergaris biru di dalamnya berisi sabu, dua sachet berisi sabu.
Tidak sampai disitu, tersangka mengaku telah menempel beberapa paket sabu di seputaran Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu di Jalan By Pass.
"Di lokasi SOR, kami temukan tiga potongan pipet bening bergaris biru berisi sabu," sebutnya.
Baca Juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Baubau
Pukul 14.30 Wita, timnya kembali menggerebek rumah tersangka RM di Jalan Gatot Subroto. Di atas meja, ditemukan dua alat hisap. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RM, ditemukan dua buah HP, satu sachet ukuran kecil berisi sabu di dalam laci tempat tidur, satu sachet ukuran besar berisi sabu, 14 potongan pipet bergaris biru berisi sabu, tiga potongan pipet bergaris hijau terdapat sachet klip ukuran kecil masing-masing berisi sabu, dua buah timbangan digital, dua sendok takar, dua pireks kaca dan satu korek gas.
"Modus ketiga tersangka menyimpan, menguasai dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel," sebutnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS