KENDARI, TELISIK. ID - Satu polisi berpangkat Brigadir ditetapkan menjadi tersangka. Polda Sultra secara resmi menetapkan Brigadir Pol AM, sebagai tersangka kasus penembakan Mahasiswa UHO, Randi pada 26 September 2019 lalu.
Hal ini di ketahui setelah beredarnya surat, pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Nomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum, tertanggal November 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.
Pada SPDP dijelaskan, Jumat 1 November 2019 telah dimulainya penyidikan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau ada kelalaian sehingga adanya korban jiwa, luka dan meninggal.
Pada bagian sisi kiri tertera Ditreskrimum, selaku penyidik Kombes Pol Asep Taufik. Tapi, tidak bertanda tangan.
Di dalamnya tertuang, pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 yang dilakukan oleh tersangka AM (30), yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri.
