Satu Polisi jadi Tersangka Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 07 November 2019
0 dilihat
Satu Polisi jadi Tersangka Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari
Brigadir AM, ditetapkan sebagai tersangka, terkait tewasnya Mahasiswa UHO beberapa waktu lalu. Foto : Repro Google

" Iya benar, tapi itu akan dirilis langsung oleh Mabes Polri dalam waktu dekat, mudah-mudahan sepecapatnya "

KENDARI, TELISIK. ID - Satu polisi berpangkat Brigadir ditetapkan menjadi tersangka. Polda Sultra secara resmi menetapkan Brigadir Pol AM, sebagai tersangka kasus penembakan Mahasiswa UHO,  Randi pada 26 September 2019 lalu.

Hal ini di ketahui setelah beredarnya surat, pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Nomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum, tertanggal  November 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.

Pada SPDP dijelaskan, Jumat 1 November 2019 telah dimulainya penyidikan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau ada kelalaian sehingga adanya korban jiwa, luka dan meninggal.

Pada bagian sisi kiri tertera Ditreskrimum, selaku penyidik Kombes Pol Asep Taufik. Tapi, tidak bertanda tangan.

Di dalamnya tertuang, pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 yang dilakukan oleh tersangka AM (30), yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri.

Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan SPDP yang beredar. Namun ia tak mau sesumbar dan menunggu rilis dari Mabes Polri.

" Iya benar, tapi itu akan dirilis langsung oleh Mabes Polri dalam waktu dekat, mudah-mudahan sepecapatnya," terangnya.

Brigadir Pol AM salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin karena terbukti membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra.

Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Ibnu

TAG:

UHO SULTRA

Artikel Terkait
Baca Juga