Satu-satunya di Sulawesi, Mal Pelayanan Publik Kota Kendari Jadi Percontohan
Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 21 Juni 2023
0 dilihat
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu (4 dari kiri belakang) mengikuti acara peluncuran Mal Pelayanan Publik Digital di Istana Wakil Presiden. Foto: Ist.
" Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari menjadi salah satu dari 21 MPP digital percontohan di Indonesia "
JAKARTA, TELISIK.ID – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, menjadi salah satu dari 21 MPP digital percontohan di Indonesia. Sedangkan di Sulawesi dan Indonesia Timur, hanya Kota Kendari yang menjadi pilot project.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang mengikuti soft launching MPP digital di Istana Wakil Presiden, menyambut baik soft launching nasional yang dilakukan oleh Wapres RI Ma'aruf Amin. Dimana Kota Kendari menjadi salah satu lokus percontohan MPP digital di Indonesia.
“Pemerintah Kota Kendari siap menjadi katalisator dan garda terdepan dalam pelayanan prima kepada masyarakat, terutama pelayanan secara digital,” kata Pj Wali Kota Kendari usai acara soft launching MPP Digital Nasional, Selasa (20/06/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah menjelaskan, Mal Pelayanan Publik dibuat untuk memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat.
“Diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa berkembang secara pesat, sebab semua layanan perizinan ada dalam satu tempat yang secara efisien bisa dijangkau seluruh masyarakat Kota Kendari,” jelasnya.
Untuk diketahui, MPP Kota Kendari, melibatkan lebih dari 20 instansi serta lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang terintegrasi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Perbankan, BPN, PLN, PDAM, BNN, Polres, Ombudsman, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pajak Pratama dan Samsat.
Baca Juga: Kantor Wali Kota dan MPP Batal Diresmikan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Wapres KH Ma’ruf Amin meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Tahap awal, diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota.
Menurutnya, MPP digital merupakan bagian dari strategi taktis guna mempercepat pelayanan publik, termasuk untuk meningkatkan investasi. Dia minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya.
“Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” ungkap Wapres dalam acara soft launching MPP digital nasional di Istana Wakil Presiden, dilansir dari menpan.go.id.
Kehadiran MPP digital yang diinisiasi secara kolaboratif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan berbagai kementerian tersebut, diharapkan mengakselerasi pelayanan publik.
“Cermati aspirasi, umpan balik, dan sempurnakan dari waktu ke waktu. (MPP Digital menjadi) cara kerja baru dalam mengelola layanan pemerintahan,” ujar Wapres.
Dalam laporannya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MPP digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif kepada masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat. Kerja besar ini telah dimulai, dimana presiden juga telah menerbitkan perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Anas.
MPP digital menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, dimana masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.
“Sehingga melalui penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” jelas Menteri Anas.
Anas mengatakan, proses pengisian data juga tidak berulang karena telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Untuk tenaga kesehatan, telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. MPP Digital juga menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi user yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.
“Ke depan ini tentu dilengkapi berbagai layanan lain. Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk integrasi layanan. Sehingga rakyat tidak terpisah-pisah dalam mengakses layanan pemerintah,” ujar Anas.
Baca Juga: MPP Konawe Ditarget Grand Opening Akhir Tahun 2022
MPP digital telah beroperasi di 21 daerah; yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kota di Pulau Sulawesi.
Anas menambahkan, selain MPP digital, proses integrasi dan pemaduan layanan digital secara paralel juga dimulai dari 3 kluster kementerian koordinator, sesuai skema arsitektur SPBE yang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Integrasi dan keterpaduan layanan digital ini juga telah dilakukan di begitu banyak negara yang memiliki e-Government Development Index (EDGI) tinggi. Ada misalnya di satu negara, dari ribuan web dan aplikasi layanan digital bisa diintegrasikan ke 1 portal yang melayani ribuan layanan. Di negara-negara tersebut, dari sebelumnya ada ratusan skema login, kini juga telah menjadi one login yang praktis bagi warga melalui identitas digital. Kerja besar ini yang akan dimulai sesuai arahan presiden dan Wapres,” papar Anas.
Daerah Tahap Awal dengan MPP Digital:
1. Kabupaten Banyuwangi
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Brebes
4. Kabupaten Grobogan
5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
6. Kabupaten Kotawaringin
7. Kabupaten Magetan
8. Kabupaten Musi Rawas
9. Kabupaten Sragen
10. Kabupaten Tuban
11. Kota Banda Aceh
12. Kota Batam
13. Kota Bukittinggi
14. Kota Kendari
15. Kota Magelang
16. Kota Metro
17. Kota Mojokerto
18. Kota Samarinda
19. Kota Surakarta
20. Kota Tanjung Pinang
21. Kota Yogyakarta. (A)
Penulis: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS