Satu TPS di Rutan, Jumlah DPT 112

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 22 November 2020
0 dilihat
Satu TPS di Rutan, Jumlah DPT 112
Kordiv Data dan Program KPU Muna, Yuliana Rita. Foto: Sunaryo/Telisik

" Jadi sudah dipastikan warga binaan Rutan akan memilih. "

MUNA, TELISIK.ID - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Muna sebanyak 409 yang tersebar pada 150 desa/kelurahan di 22 kecamatan.

Salah satu TPS akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Raha, Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa. Penempatan TPS itu dikarenakan, jumlah pemilih disetiap TPS di Laselapa melebihi batas yang telah ditetapkan.

"Di Rutan TPS 4 Lasalepa," kata Yuliana Rita, Kordiv Data dan Program KPU Muna, Sabtu (22/11/2020).

Adapun jumlah warga binaan yang termuat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 112 orang. Terdiri dari 110 laki-laki dan 2 wanita. Mereka dipastikan hingga hari H pencoblosan pada 9 Desember belum bebas.  

"Jadi sudah dipastikan warga binaan Rutan akan memilih," ujarnya.

Baca juga: Lukman Abunawas Sebut TERBAIK Pasangan Paling Utuh dan Sempurna

Jumlah pemilih di Rutan dipastikan pula akan bertambah dengan warga binaan yang baru masuk karena sesuatu hal. Toh, bila mereka sudah terdaftar di DPT, maka bisa menyalurkan hak pilihnya. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPph).

"Cukup diuruskan formulir A5 untuk pindah memilih dari TPS asal ke TPS yang dituju," ungkapnya.

Begitu juga dengan warga binaan yang tidak terdaftar di DPT, apabila memiliki KTP-el Kabupaten Muna, mereka bisa menggunakan hak pilihnya yang akan dimasukan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pindah memilih juga berlaku pada orang sakit. Misalnya, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS), maka tinggal mengambil formulir A5 pada PPS asal dan menyerahkan pada PPS tujuan.

"Waktunya, sehari sebelum hari H pencoblosan," sebutnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga