SDN 5 Labeau Konawe Kepulauan Disegel Pemilik Lahan, Siswa Tak Sekolah Sejak April 2023

Lukman Nul Hakim, telisik indonesia
Senin, 22 Mei 2023
0 dilihat
SDN 5 Labeau Konawe Kepulauan Disegel Pemilik Lahan, Siswa Tak Sekolah Sejak April 2023
Pintu SDN Labeau disegel mengunakan beton dan oleh pemilik lahan, Senin (22/5/2023). Foto: Lukman Nul Hakim/Telisik

" SDN 5 Labeau yang terletak di Desa Labeau, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan disegel oleh oknum yang mengaku pemilik tanah "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - SDN 5 Labeau yang terletak di Desa Labeau, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan disegel oleh oknum yang mengaku pemilik tanah.

Akibat penyegelan tersebut, membuat para siswa sudah tak bisa bersekolah lagi sejak April 2023 hingga kini.

Pemilik tanah melakukan aksi penyegalan dengan cara memasang baliho, memaku pintu pagar, menyemen pintu akses utama, dan menanami tumbuhan pisang di area pintu akses utama sekolah.

Baca Juga: Silat Kuntau Warnai Penyambutan Tim Opini WTP Konawe Kepulauan

Saat ditemui, Kepala SDN Labeau, Arman mengatakan, persoalan tanah sudah dihibahkan oleh pemilik tanah melalui surat hibah yang telah disepakati, sebelum dilakukan pembangunan sekolah di area tersebut.

"Sesuai keterangan yang saya dapatkan, pemilik tanah meminta ganti rugi sebesar Rp400 juta atas tanah miliknya," ungkap Arman, Senin (22/5/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Kepulauan, Armin mengatakan, pihak penyegel telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara dengan mengacu pada surat kepemilikan yang dikeluarkan di tahun 2022, sedangkan dari dinas mengacu pada akta hibah yang dikeluarkan di tahun 2017.

“Mereka menuntut adanya pemalsuan surat kepemilikan dan telah melaporkan masalah ini ke Polda, pihak penyidik telah melakukan investigasi ke sekolah tersebut,” tegas Armin.

Armin menyayangkan penyegelan yang dilakukan tersebut, lagi pula kasus itu masih dalam tahap proses oleh  pihak berwajib. Penyegelan fasilitas umum itu merugikan banyak pihak, khususnya bagi siswa yang sangat merasakan dampaknya karena tak bisa bersekolah lagi SDN 5 Labeau.

“Hal ini masih dalam proses dan belum ada keputusan dari Pengadilan dalam menangulangi permasalahan yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: 251 Calon PPPK Konawe Kepulauan Mulai Diorientasi

Sambil menunggu penyelesaian secara hukum dan untuk menghindari ketertinggalan yang menganggu para siswa SDN 5 Labeau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kepala SDN 5 Labeau, mengambil sikap untuk memindahkan proses belajar mengajar ke sekolah sementara di SDN 2 Wawonii Utara yang terletak di Desa Topumbatu.

"Untuk sementara dialihkan, apalagi sekarang ujian sekolah sementara berlangsung dan awal Juni ujian semester kenaikan kelas akan dilaksanakan," tambah Armin. (B)

Penulis: Lukman Nul hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga