JAKARTA, TELISIK.ID - Empat pecahan mata uang Rupiah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat yang masih menyimpan uang dalam pecahan tersebut diminta segera menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Bank Indonesia telah secara resmi mencabut dan menarik keempat pecahan uang tersebut dari peredaran nasional.
Kebijakan pencabutan uang Rupiah ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah diumumkan sejak tahun 1992. Namun, batas akhir penukaran masih diberikan cukup panjang hingga 30 April 2025.
Penukaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta. Masyarakat perlu memperhatikan jadwal ini agar tidak kehilangan nilai tukar dari uang yang dimilikinya.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (20/4/2025), penarikan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan mata uang yang berlaku di Indonesia untuk menjaga kualitas dan keamanannya. Uang yang sudah dicabut tidak lagi memiliki nilai transaksi di pasar, sehingga penukaran adalah satu-satunya solusi.
