MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren, mulai menunjukan kinerjanya di korps Adhyaksa. Baru dilantik sehari menggantikan posisi Agustinus Baka Tangdililing, Robin langsung berkantor dan melakukan mediasi dua perkara pidana umum (pidum) melalui proses restoratif justice (RJ).
"Proses mediasi berjalan lancar. Korban dan tersangka sepakat berdamai," kata Robin, Jumat (3/11/2023).
Kini, dua perkara tersebut sudah diusulkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.
Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R. Senjaya menerangkan, korban dan tersangka dalam perkara yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP itu berinisal SS dan AN, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Keduanya terlibat saling pukul saat pertemuan perkenalan Pj Kades Parigi di Balai Desa Wasolangka, 15 Juni lalu.
Baca Juga: Pimpin Kejari Lampung Timur, Agustinus Siap Torehkan Prestasti Seperti di Muna
