Sehari Berkantor, Kajari Muna Berhasil Mediasi Dua Perkara Pidum

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 03 November 2023
0 dilihat
Sehari Berkantor, Kajari Muna Berhasil Mediasi Dua Perkara Pidum
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren bersama Kasi Pidum, Agus R. Senjaya usai mediasi korban dan tersangka di rumah RJ. Foto: Sunaryo/Telisik

" Baru dilantik sehari menggantikan posisi Agustinus Baka Tangdililing, Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melakukan mediasi dua perkara pidana umum melalui proses restoratif justice "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren, mulai menunjukan kinerjanya di korps Adhyaksa. Baru dilantik sehari menggantikan posisi Agustinus Baka Tangdililing, Robin langsung berkantor dan melakukan mediasi dua perkara pidana umum (pidum) melalui proses restoratif justice (RJ).

"Proses mediasi berjalan lancar. Korban dan tersangka sepakat berdamai," kata Robin, Jumat (3/11/2023).

Kini, dua perkara tersebut sudah diusulkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.

Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R. Senjaya menerangkan, korban dan tersangka dalam perkara yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP itu berinisal SS dan AN, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Keduanya terlibat saling pukul saat pertemuan perkenalan Pj Kades Parigi di Balai Desa Wasolangka, 15 Juni lalu.

Baca Juga: Pimpin Kejari Lampung Timur, Agustinus Siap Torehkan Prestasti Seperti di Muna

"Keduanya saling lapor," kata Agus.

Kedua perkara diusulkan RJ ke Kejati dan Kejagung untuk memperoleh persetujuan dengan alasan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Salut Kinerja Kades Napalakura, Kajari Muna Ingatkan DD Dikelola Baik

"Sebelum kami usul, keduanya sepakat berdamai," terangnya.

Agus menerangkan, Kajari Robin sangat memberi perhatian serius terhadap perkara yang penanganannya melalui RJ. Nah, saat mengetahui dua berkas perkara itu, Kajari lalu memerintahkan untuk dilakukan mediasi.

Di Kejari Muna, sepanjang tahun ini telah menuntaskan 15 perkara RJ yang mendapat persetujuan dari Kejagung. Atas capaian itu, Kejari Muna meraih juara pertama tingkat Kejari di Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga