Sehari, Polisi Tangkap 42 Pengedar Narkoba
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 20 September 2023
0 dilihat
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Sonny Siregar ketika memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Dari pengungkapan kasus narkoba, sebanyak 50 orang diamankan dengan rincian pemakai 8 orang dan pelaku jaringan narkoba sebanyak 42 orang "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polres sejajaran menangkap 50 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam tempo satu hari. Penindakan terhadap pelaku jaringan narkotika ini sebagai komitmen Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Sonny Siregar mengatakan, kepolisian terus menggalakkan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Penindakan ini merupakan program prioritas kita. Narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu kami menyatakan terus menggalakkan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara," kata Sonny Siregar, Rabu (20/9/2023) siang.
Berdasarkan data yang diperoleh, penangkapan 50 orang itu dilakukan Selasa (19/9/2023), Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika itu.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 50 orang diamankan dengan rincian pemakai 8 orang dan pelaku jaringan narkoba sebanyak 42 orang. Selain itu turut disita barang bukti sabu seberat 2,057 kg, 102,96 gram dan pil ekstasi 2 butir.
Baca Juga: Dua Pemuda Pengedar Narkoba Ditangkap di Konawe
Tak hanya itu, uang senilai Rp 4.568.000 hasil dari transaksi narkoba juga disita sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkoba.
Juga disita kendaraan sepeda motor sebanyak 6 unit, handphone 22 unit, timbangan digital 7 unit serta bong alat hisap sabu sebanyak 4 unit.
"Siapapun yang membekingi peredaran narkoba di Sumatera Utara kita ditindak tegas," terangnya.
Terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap 70 pelaku yang tersandung kasus narkoba selama sepekan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan mulai 11-19 September 2023.
Baca Juga: Polres Sampang Amankan 21 Pengedar Narkoba
"Ada 56 kasus dengan jumlah tersangka 70 orang. 59 orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pengguna narkoba," ucapnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 61,71 gram, ganja seberat 119,22 gram, dan 20 butir ekstasi.
"Seluruhnya telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga masih mengembangkan kasus ini, mengungkap jaringan pelaku lainnya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS