Selain Swasta dan Punya Izin, Bidan Dilarang Layani Persalinan di Rumah

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 30 Januari 2021
0 dilihat
Selain Swasta dan Punya Izin, Bidan Dilarang Layani Persalinan di Rumah
Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua bersama para bidan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Selain bidan swasta dan yang memiliki izin praktek, tidak bisa membantu persalinan. "

MUNA, TELISIK.ID - Bidan mulai saat ini tidak bisa lagi melayani persalinan di rumah warga. Bila ditemukan, akan dikenakan sanksi.

Hak tersebut diungkapkan Kepala Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua. Menurutnya, yang bisa layani persalinan di rumah hanya bidan swasta dan punya izin praktek.

"Selain bidan swasta dan yang memiliki izin praktek, tidak bisa membantu persalinan," kata La Ode Rimba Sua, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Sempat Terpapar COVID-19 dan Isolasi Mandiri, Gubernur Khofifah Dinyatakan Sembuh

Tugas bidan-bidan hanya membantu wanita mulai dari sejak masa kehamilan hingga melahirkan. Namun pasca mendekati persalinan, maka bidan mengantar ke puskesmas atau Rumah Sakit (RS).

Untuk bidan swasta dan memiliki izin praktek, ketika membantu persalinan tidak memungut biaya. Karena telah bekerja sama dengan BPJS.

"Jadi gratis, masyarakat juga sudah tahu itu," ungkapnya.

Jumlah bidan di Muna sekitar kurang lebih 556 orang. Tercatat yang aktif dan memiliki STR sekitar kurang lebih 502 orang. Mereka ditempatkan pada puskesmas yang tersebar di 22 kecamatan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga