MUNA, TELISIK.ID - Bidan mulai saat ini tidak bisa lagi melayani persalinan di rumah warga. Bila ditemukan, akan dikenakan sanksi.

Hak tersebut diungkapkan Kepala Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua. Menurutnya, yang bisa layani persalinan di rumah hanya bidan swasta dan punya izin praktek.

"Selain bidan swasta dan yang memiliki izin praktek, tidak bisa membantu persalinan," kata La Ode Rimba Sua, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Sempat Terpapar COVID-19 dan Isolasi Mandiri, Gubernur Khofifah Dinyatakan Sembuh

Tugas bidan-bidan hanya membantu wanita mulai dari sejak masa kehamilan hingga melahirkan. Namun pasca mendekati persalinan, maka bidan mengantar ke puskesmas atau Rumah Sakit (RS).