MUNA, TELISIK.ID - DPRD memiliki tiga fungsi. Salah satunya adalah pembentukan peraturan daerah (Perda). DPRD Muna misalnya, sepanjang tahun 2021 ini telah melahirkan delapan buah Perda.
Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Muna, La Ode Dyirun mengungkapkan, kedelapan Perda itu meliputi, Perda kepelabuhanan, Tirta Sugi Laende, Lembaga Adat (LAT), cagar budaya, rencana induk kepariwisataan, pengendalian minuman beralkohol, perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
"Delapan buah Perda itu merupakan usulan eksekutif (Pemkab)," kata Dyirun, Selasa (7/12/2021).
Dari delapan buah Perda itu, ada yang telah diparipurnakan dan ada yang harus difasilitasi lebih dulu oleh Pemprov Sultra.
"Sementara berproses semuanya," sebutnya.
