Selama 2021, DPRD Muna Lahirkan 8 Buah Perda

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 07 Desember 2021
0 dilihat
Selama 2021, DPRD Muna Lahirkan 8 Buah Perda
Pembahasan Raperda di DPRD Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sepanjang tahun 2021, DPRD Muna telah melahirkan delapan buah Perda "

MUNA, TELISIK.ID - DPRD memiliki tiga fungsi. Salah satunya adalah pembentukan peraturan daerah (Perda). DPRD Muna misalnya, sepanjang tahun 2021 ini telah melahirkan delapan buah Perda.

Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Muna, La Ode Dyirun mengungkapkan, kedelapan Perda itu meliputi, Perda kepelabuhanan, Tirta Sugi Laende, Lembaga Adat (LAT), cagar budaya, rencana induk kepariwisataan, pengendalian minuman beralkohol, perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

"Delapan buah Perda itu merupakan usulan eksekutif (Pemkab)," kata Dyirun, Selasa (7/12/2021).

Dari delapan buah Perda itu, ada yang telah diparipurnakan dan ada yang harus difasilitasi lebih dulu oleh Pemprov Sultra.

"Sementara berproses semuanya," sebutnya.

Untuk tahun 2022, Baperda kembali akan menggodok 28 Raperda. Terdiri dari enam buah Raperda inisiatif DPRD yang merupakan tunggakan meliputi pemberdayaan dan pengembangan koperasi, perlindungan tenaga kerja, kabupaten layak anak, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistim penangkapan ikan ramah lingkungan dan pengelolaan pasar.

Baca Juga: Ada Kejanggalan di Seleksi Calon Sekda Muna

Sedangkan usulan Pemkab sebanyak 22 Raperda. Antara lain, rencana induk pembangunan indsutri, perubahan nama jalan, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, penyelenggaraan perjalanan ibadah haji, perubahan RTRW 2014-2024, RPJMD 2021-2026, inovasi daerah dan pengolahan sampah.

Baca Juga: Alami Gangguan Mesin, KM Pantai Gading Terombang Ambing di Tengah Laut

"Untuk Raperda inisiatif telah memiliki naskah akademik menunggu pembahasan bersama Pemkab," tukasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga