Selebgram Cantik Maulidar Sebar Konten Video Asusila Lewat Live TikTok

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 15 Oktober 2024
0 dilihat
Selebgram Cantik Maulidar Sebar Konten Video Asusila Lewat Live TikTok
Selebgram Maulidar ditangkap karena sebarkan konten asusila saat live di TikTok. Foto: Repro tribunnews.com

" Penangkapan Maulidar (MD) alias Moly, selebgram asal Aceh, menimbulkan kehebohan di dunia maya "

BANDA ACEH, TELISIK.ID - Penangkapan Maulidar (MD) alias Moly, selebgram asal Aceh, menimbulkan kehebohan di dunia maya. Setelah mangkir dua kali panggilan polisi, MD akhirnya ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Kasus ini bermula ketika MD diduga menyebarkan konten asusila orang lain saat siaran langsung di TikTok.

MD ditangkap di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, pada Sabtu (5/10/2024). Setelah penangkapannya, ia langsung dibawa ke Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Proses ini terjadi setelah MD berpindah-pindah alamat, seolah-olah menghindari penyidik. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Dia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” ungkap Winardy melalui pesan WhatsApp, seperti dikutip dari tribunews.com, (14/10/2024).

Baca Juga: Korban Asusila Seorang Oknum TNI AL Kendari Dituntut Kerugian Materi dari Awal Hamil hingga Melahirkan

Kasus yang menjerat MD bermula saat seorang wanita melaporkan tindakannya ke polisi. Dalam laporan itu, MD disebut terlibat menyebarkan konten asusila yang disaksikan sekitar 3.400 orang saat siaran langsung di TikTok.

Polisi kemudian merespons laporan tersebut dengan segera memanggil MD, namun selebgram ini dua kali absen dari pemanggilan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan akun TikTok atas nama MD.

Baca Juga: Anak Kandung Umur 11 Tahun jadi Bahan Konten Porno Seorang Ibu Baju Orange, hingga Disuruh Berbuat Asusila dengan Aki-Aki

Kombes Winardy menambahkan bahwa penanganan perkara sempat tertunda karena MD juga diketahui sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

"Diketahui, MD juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," lanjutnya.

MD diduga melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga