MAKASSAR, TELISIK.ID - Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap dua wanita, di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Dua pelaku perdagangan orang atau sebagai mucikari berhasil diamankan polisi. Keduanya yakni lelaki Ijas (25) warga Jalan Sabutung, Makassar dan perempuan Firdani (32) warga Jalan Satando, Makassar.

Keduanya ditangkap saat menjual dua wanita ke pria hidung belang. Dua wanita itu masing-masing berinisial DN (23) warga Kelurahan Panampu dan PI (20) warga Kelurahan Rappokalling.

Penangkapan itu berawal saat anggota Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan Ijas dan Firdani di Hotel Whiz Prime. Di mana Ijas berperan memfasilitasi perempuan DN untuk bertemu dengan calon pelanggannya.

Namun Ijas terlebih dahulu menghubungi Firdani, lalu memasang tarif sebesar Rp 2 juta dan Firdani mendapatkan upah senilai sebesar Rp 200 ribu.