Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka, Timsel Gencar Sosialisasi

Rasmin Jaya, telisik indonesia
Rabu, 24 Mei 2023
0 dilihat
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka, Timsel Gencar Sosialisasi
Tim Seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota zona 2 melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Kolaka. Foto: Ist.

" Memaksimalkan penyebaran informasi pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023-2028, tim seleksi mulai melakukan sosialisasi di beberapa daerah kabupaten/kota. Selain turun langsung di masyarakat, mereka juga gencar mensosialisasikan lewat media "

KENDARI, TELISIK.ID - Memaksimalkan penyebaran informasi pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023-2028, tim seleksi mulai melakukan sosialisasi di beberapa daerah kabupaten/kota. Selain turun langsung di masyarakat, mereka juga gencar mensosialisasikan lewat media.

Terdapat 3 zona yang tersebar di Sulawesi Tenggara 1, 2 dan 3. Untuk waktu pendaftaran mulai dibuka 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.

Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan.

Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Sulawesi Tenggara yang melingkupi Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan, Munsir Salam mengatakan, untuk metode sosialisasi tentang penjaringan calon anggota Bawaslu, selain menggunakan media juga melakukan sosialisasi secara langsung di masyarakat.

Baca Juga: Diminta PKB Gabung KIR, Golkar: Tunggu Ketemu Rumusannya

"Kami sekarang ini lagi selesai sosialisasi di Kolaka, sementara untuk waktu sosialisasi itu kami lakukan dari 22-27 Mei," ujarnya, Rabu (24/5/2023) di Kota Kendari.

Sementara timsel sejauh ini, sudah melakukan sosialisasi secara langsung dengan masyarakat dan digunakan pendekatan, dengan meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk mengumpulkan beberapa kelompok masyarakat di Kantor Bawaslu agar diberikan sosialisasi termasuk penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Ia juga menambahkan, untuk kriteria dan ketentuannya yang ditetapkan oleh timsel sesuai dengan juknis yang diberikan oleh Bawaslu RI.

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mereka membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu.

Mengenai ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan calon

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan.

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota  

Bawaslu Kabupaten/Kota.

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id.

3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan dengan alamat: Kendari Town.

Baca Juga: Pendukung Prabowo Mulai Bergerak Melalui Relawan Repro Sulawesi Tenggara

Square (K`TOS), Jl. Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan.Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, 93111, CP : 0822-9316-4671 (Herlan), 0852-9974-2945 (Ichsan) atau melalui email: [email protected].

4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.

5. Dibuat masing-masing rangkap 3, terdiri dari 1 asli dan 2 salinan. Waktu penerimaan pendaftaran mulai 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.

6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui link: https://drive.google.com/file/d/1iV65tkquXc2KFDd4kn8mzQgMfcQAMKj1/view?usp=drivesdk. (B)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga