Selundupkan Sabu Seharga Rp 90 Miliar, Jaringan Sumatera Ditangkap di Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 18 Agustus 2022
0 dilihat
Selundupkan Sabu Seharga Rp 90 Miliar, Jaringan Sumatera Ditangkap di Jawa Timur
Polrestabes Surabaya beber ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera senilai Rp 90 miliar. Foto: Ist.

" Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jaringan Sumatera di sejumlah tempat di Jawa Timur "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jaringan Sumatera di sejumlah tempat di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung jumlah yang ditangkap mencapai Rp 90 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka, diantaranya RM (35) warga Riau, AN (28), BA (27) dan AY (34) seorang ibu rumah tangga di mana ketiganya adalah warga Surabaya, AL (26), CH (24) keduanya warga Banjarmasin, EK (27) dan AZ (24) keduanya warga Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, penangkapan pertama adalah RM yang sedang menginap di sebuah hotel di Surabaya yang sedang membawa sabu seberat lebih kurang 5,3 Kg yang tiba di Surabaya lewat jalur darat dari Sumatera Utara.

"Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan sampai Bengkulu. Dari penangkapan tersebut diamankan tiga tersangka antara lain AN, BA dan AY. Mereka bertiga diamankan saat menjadi penumpang tujuan ke Jawa," terangnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Yusep mengatakan, dari penangkapan ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat lebih kurang 43,9 Kg yang dibungkus dengan bungkus teh hijau.

Baca Juga: Tangkap 3 Pengedar, Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 36,27 Kg

"Dari mereka barang bukti tersebut didapat di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," terangnya.

Setelah menangkap sejumlah tersangka tersebut, kata mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur tersebut, didapat nama tersangka lainnya antara lain AL dan CH.

"Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti 4,08 gram. Kemudian didapati juga tersangka AZ dan disita sabu seberat 4,54 gram," jelasnya.

Sedangkan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pihaknya terus mengembangkan pengungkapan jaringan Sumatera tersebut. Kemudian didapat nama pengedar lainnya yaitu AN dan EK.

"AN dan EK ditangkap anggota di Sidoarjo," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Kebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Razman Arif Nasution, Universitas Berikan Bukti

Dari penangkapan jaringan Sumatera tersebut diamankan barang bukti antara lain 5 bungkus plastik sabu dengan berat lebih kurang 5,272 gram, 42 bungkus teh hijau dengan berat sabu lebih kurang 43,009 gram,satu poket sabu seberat 3,70 gram, timbangan dan koper besar

"Untuk total keseluruhan barang bukti adalah lebih kurang 90,7 kg dengan nilai total keseluruhan lebih Rp 90 miliar," terang Daniel.

Untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)

Penulis: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga