Sempat Dikembalikan KPU, Partai Garuda Konawe Lolos Tahap Pencalonan Bacaleg

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 21 Mei 2023
0 dilihat
Sempat Dikembalikan KPU, Partai Garuda Konawe Lolos Tahap Pencalonan Bacaleg
Partai Garuda Konawe menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bacalegnya di KPU pasca statusnya dikembalikan. Foto: Ist.

" Berkasa pengajuan bacaleg Partai Garuda Kabupaten Konawe kini dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU, yang sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi "

KONAWE, TELISIK.ID - Berkasa pengajuan bacaleg Partai Garuda Kabupaten Konawe kini dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU, yang sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.

Partai Garuda menjadi partai yang ke-18 mendaftarkan bacalegnya ke KPU Konawe dengan sebaran 3 dapil, 7 caleg dan keterwakilan perempuan terpenuhi 30 %.

Komisioner KPU Kabupaten Konawe Armanto, dalam keterangan tertulisnya Partai Garuda telah menyampaikan bacalegnya pada 14 Mei 2023 pukul 23.50 Wita.

Baca Juga: Aleg Nasdem Kabupaten Muna Barat Loncat di Dapil 1 Muna

"Namun pada saat proses pemeriksaan dokumen bacaleg oleh tim verifikasi KPU Konawe, ditemukan berkas pengajuan belum lengkap secara fisik maupun digital dalam aplikasi silon," jelasnya, Minggu (21/5/2023).

Kondisi tersebut disebabkan, dalam aplikasi silon yang dikelola oleh DPP Partai Garuda mengalami gangguan dalam menggunggah seluruh dokumen, sehingga tidak memenuhi ketentuan PKPU pasal 35 ayat (2).

“Bahkan ada beberapa partai juga di kabupaten lain di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama,” terang Armanto.

Hal itu akibat terjadinya eror sistem, oleh karen itu KPU RI menerbitkan surat nomor 495 dan 496 tanggal 17 Mei 2023, yang pada pointnya adalah KPU kabupaten dapat menerima kembali pengajuan bacaleg anggota DPRD yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu, dalam hal data dan dokumen bacaleg kabupaten belum lengkap sepanjang telah dilakukan pengajuan bacaleg.

“DPRD kabupaten pada rentang waktu pengajuan 1-14 Mei 2023 diberikan waktu pengajuan kembali selama 5×24 jam

dan selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelas Armanto.

KPU Kabupaten Konawe langsung menindaklanjuti sesuai surat dimaksud dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus Partai Garuda Kabupaten Konawe, untuk melakukan pengajuan bacaleg kembali.

Selanjutnya Jumat, 19 Mei 2023, pukul 11.30 Wita, Partai Garuda telah melakukan pengajuan bacalegnya ke KPU Kabupaten Konawe yang diterima oleh anggota KPU dan Ketua Bawaslu Konawe.

Baca Juga: Politisi Golkar Ini Nyaleg Lagi, Sudah 8 Periode jadi Wakil Rakyat di Sumatera Utara

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan secara fisik dan digital melalui silon, maka dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar Armanto

Selanjutnya, KPU Konawe akan melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen yang telah disampaikan oleh partai politik.

Sebelumnya Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar mengatakan, Partai Garuda saat pengajuan berkas bacaleg statusnya dikembalikanya karena Form B pengajuan bacaleg tidak ada fisik dan Silon serta Form B daftar bakal calon juga tidak ada fisiknya.

"Dokumen syarat calon tidak ada, yang jelas tidak memenuhi apa yang diminta oleh KPU," ungkapnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga