Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 09 April 2021
0 dilihat
Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021
Kementerian Perhubungan resmi melarang pengoperasian sarana moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian pada masa mudik Idul Fitri 1442 H dalam mencegah penularan COVID-19. Foto: Repro Google.com

" Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan resmi melarang pengoperasian sarana moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian pada masa mudik Idul Fitri 1442 H dalam mencegah penularan COVID-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Meski demikian Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Baca juga: Skrining Kedatangan Internasional Mulai Diperketat Terkait Temuan Varian COVID-19 E484K

Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

Dirjen Budi menambahkan, pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

“Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri, ” katanya, Dilansir Antaranews.com, Jumat (9/4/2021). (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga