Sengketa Pilkada Konsel Bakal Diputuskan 19 Maret
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
0 dilihat
Andre Dermawan, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Rasyid. Foto: Ist.
" Iya. Jadwal sidang pengucapan putusan tanggal 19 Maret 2021. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2020 bakal diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Surunuddin Dangga dan Rasyid, Andre Darmawan menuturkan, pihaknya telah menerima jadwal sidang putusan sengketa Pilkada Konsel yang telah dijadwalkan oleh MK.
"Iya. Jadwal sidang pengucapan putusan tanggal 19 Maret 2021," tuturnya.
Baca juga: Lawan KLB Ilegal, Puluhan Kyai di Banyuwangi Doakan dan Dukung Demokrat Dipimpin AHY
Ia mengatakan, berdasarkan jadwal tersebut, pihaknya telah siap untuk mengikuti sidang pengucapan putusan dan siap menerima apapun yang menjadi putusan MK.
"Kami siap hadiri sidang secara daring. Karena putusan MK final dan mengikat, kami siap menerima apapun putusannya," ujarnya.
Diketahui, sebelum adanya sidang pengucapan putusan MK itu, sengketa Pilkada Konsel telah melalui tiga tahapan persidangan. Yakni sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu, sidang kedua pada 3 Februari 2021 lalu dan sidang ketiga pada 3 Maret 2021 lalu. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Haerani Hambali