KENDARI, TELISIK.ID – Sengketa hasil Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Sugiatno Migano, menegaskan dalam persidangan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon Tina Nur Alam-La Ode Muhamad Ishan Taufik Ridwan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus ditolak.

Sugiatno menjelaskan, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon pemenang Pilkada Sultra mencapai 31,55 persen. Selisih ini jauh di atas ambang batas yang diatur undang-undang untuk mengajukan sengketa hasil.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 10 Januari 2024, pemohon, Ihsan, telah secara resmi mencabut permohonannya.

"Karena pemohon adalah pasangan calon, ketika salah satu pihak mencabut permohonan, maka secara otomatis permohonan kehilangan legal standing," tegas Sugiatno di hadapan majelis hakim.