Seorang ASN Pemprov Sultra Kedapatan Miliki Narkoba, Sudah 4 Kali Ditangkap Polisi

Andi May, telisik indonesia
Senin, 21 Februari 2022
0 dilihat
Seorang ASN Pemprov Sultra Kedapatan Miliki Narkoba, Sudah 4 Kali Ditangkap Polisi
DS (41) merupakan ASN lingkup Pemprov Sultra yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu, Foto: Ist

" Kami menemukan 5 sachet barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka "

KENDARI, TELISIK.ID  - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DS (41) kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

DS diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di kediamannya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/2/2022) lalu.

Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muhammad Ogen menjelaskan, tersangka merupakan Pegawai Biro Hukum kantor Gubernur Sultra.

"Saat penangkapan, kami menemukan 5 sachet barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka," ujar Ogen, Senin (21/2/2022).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menemukan sabu seberat 2,17 gram dari tersangka

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Siap Panen

"Ini merupakan penangkapan yang ke empat kali terhadap tersangka dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, penangkapan pertama kali, tersangka ditahan selama selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Bidan Desa di Mubar jadi Korban Pencabulan dan Curas, Polisi Buru Pelaku

"Kasus selanjutnya, tersangka ditahan selama dua tahun, tersangka bebas dari Rutan Kelas IIA Kendari pada tahun 2020," lanjutnya.

Ia juga menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki dan mengembangkan penangkapan yang ke empat kali terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Baca Juga