BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang buruh bangunan inisial JD alias MD (30), ditangkap polisi karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu, Senin (13/5/2024). Pelaku mengaku dibayar Rp 500 ribu untuk menyebarkan 20 sachet narkoba.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, menyatakan bahwa benar Polres Baubau melalui Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pelaku dan pengedar narkoba sekitar pukul 07.40 Wita di Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, menjelaskan kronologinya. Saat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli di Pelabuhan Murhum.

Baca Juga: Wanita di Bombana jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Keponakannya Sendiri

Ketika kapal penumpang tujuan Kendari akan berangkat, mereka tiba-tiba melihat pelaku berada di dalam pelabuhan dan mencurigainya.