Seorang Buruh di Baubau Rela jadi Kurir Sabu dengan Upah Rp 500 Ribu

Elfinasari, telisik indonesia
Senin, 20 Mei 2024
0 dilihat
Seorang Buruh di Baubau Rela jadi Kurir Sabu dengan Upah Rp 500 Ribu
Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Aula Polres Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik

" Seorang buruh bangunan inisial JD alias MD (30), ditangkap polisi karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang buruh bangunan inisial JD alias MD (30), ditangkap polisi karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu, Senin (13/5/2024). Pelaku mengaku dibayar Rp 500 ribu untuk menyebarkan 20 sachet narkoba.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, menyatakan bahwa benar Polres Baubau melalui Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pelaku dan pengedar narkoba sekitar pukul 07.40 Wita di Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, menjelaskan kronologinya. Saat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli di Pelabuhan Murhum.

Baca Juga: Wanita di Bombana jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Keponakannya Sendiri

Ketika kapal penumpang tujuan Kendari akan berangkat, mereka tiba-tiba melihat pelaku berada di dalam pelabuhan dan mencurigainya.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Baubau menduga pelaku sedang menyimpan, memiliki, atau menguasai paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan.

"Saat pemeriksaan, ditemukan sebuah cas HP warna putih dan saat dibuka di bagian dalamnya ditemukan sebanyak 20 sachet yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,25 gram," ungkapnya saat konferensi pers di aula Polres Baubau, Senin (20/5/2024).

Narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Kendari dan selanjutnya ke Banggai, Sulawesi Tengah untuk disebarkan.

Baca Juga: Dieksekusi, Oknum Dosen Cabul UHO Kendari Prof B Dijemput di Rumahnya, Jalani Penjara 1 Tahun

Pelaku bersama dengan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku, JD alias MD (30), menuturkan bahwa ia melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi.

"Saya dibayar Rp 500 ribu untuk menyebarkan 20 sachet sabu," tuturnya.

Pelaku akan dikenakan pasal sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga